Ajudan dan Sopir Istri Ferdy Sambo Ditangkap Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Jakarta- Pemicu kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terus dilacak oleh team Khusus (Timsus) Polri. Berita terkini, mereka disebutkan tangkap pengemudi dari Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo Agen Slot Terpercaya
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, 2 orang yang sudah diamankan adalah Bharada RE dan Brigadir RR. Tidak betul itu (ART dan seorang pengawal Ferdy Sambo diamankan), yang betul Bharada RE dan Brigadir RR, yakni Pengemudi dan pengawal ibu PC," kata Andi Rian Djajadi dalam penjelasannya, Minggu (7/8/2022).
Pola Situs Slot Online Pragmatic Play Gacor Tahun 2022
Andi menjelaskan, mereka berdua sudah ditahan di Rutan Bareskrim. "Telah ditahan di Bareskrim," tutur ia.
Dalam pada itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memberi keterangan. Ia menjelaskan, Kepala Team (Katim) Khusus yaitu Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi masih bekerja menginterogasi pemicu kematian Brigadir J.
"Katim sidik Dirtipidum terus bekerja, konsentrasi pembuktian ilmiah (SCI) dulu," katanya dalam penjelasannya, Minggu (7/8/2022).
Selanjutnya, Dedi menjelaskan info kelanjutan akan dikatakan esok. "Nantikan esok Dirtipidum," tutur ia.
Kata Mahfud Md
Bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ditaruh di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Sambo diperhitungkan menyalahi kaidah dalam pengatasan awalnya kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menyikapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pelanggaran Ferdy Sambo dapat masuk ranah etik dan ranah pidana.
"Dapat masuk kekeduanya. Hukum firmal itu kan kristalisasi dari kepribadian dan norma . Maka ambil cctv itu dapat menyalahi etik karena tidak jeli atau mungkin tidak professional dan sekalian dapat pelanggaran pidana karena obstraction of justice," kata Mahfud pada reporter, Minggu (7/8/2022).
Mahfud memperjelas, pengatasan sangkaan pelanggaran etik seperti yang sudah dilakukan Sambo semestinya dapat dilaksanakan sejajar dengan sangkaan pidana. "Ya, karena ancaman etik bukan diputus oleh hakim dan bukan hukuman pidana tetapi ancaman administratif seperti pemberhentian, pengurangan pangkat, peringatan. Dan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya ialah ancaman pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana," terangnya.
Komentar
Posting Komentar